| A. |
Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk: |
|
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya. |
|
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
|
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkan. |
|
4. |
Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
|
5. |
Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya. |
|
6. |
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
| B. |
Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk: |
|
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
|
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
|
3. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan. |
|
4. |
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
|
5. |
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan dirinya tidak terbukti. |