Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 126

PANGGILAN YANG SAH DAN PATUT

Oleh : Sri Nurmina Sari, S.H CPNS
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Merauke Dibimbing oleh : Suparlan, S.HI.,M.H 1 , Sarko, S.HI 2

Pendahuluan

Putusan yang baik dan benar selain telah memenuhi rasa keadilan dengan mencakup segala pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), juga merupakan putusan yang dapat dilaksanakan dan dijalankan, bukan hanya keadilan diatas kertas semata tanpa adanya aksi nyata atau konkret atas putusan itu. Namun putusan yang adil, baik dan benar itu haruslah dapat dilaksanakan / dijalankan (executable). Untuk dapat melaksanakan putusan3 , dalam proses penjatuhan putusan itu haruslah didasarkan atas hukum yang telah ditentukan baik hukum materill maupun hukum formil, mulai dari subtansi atas perkara itu sampai pada prosedur dalam penanganan perkara itu.

Berbicara tentang hukum formil dalam pelaksanaan persidangan hingga akhirnya dibacakannya putusan pada sidang yang terbuka untuk umum, begitu banyak tahapan dan/atau agenda yang dilalui hingga sampai pada tahapan hakim memiliki konklusi atas hubungan hukum apa yang terjadi dan hukum apa yang pantas diputuskan terhadap suatu perkara. Mulai dari tahapan pra persidangan, persidangan hingga pasca persidangan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi