Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 144

Menuju Paradigma Hukum Islam yang Integral dan Hierarkis

Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh

Kita telah memasuki era modern. Di era modern ini, penting untuk memahami hukum Islam sampai ke wilayah filsafatnya. Di era klasik, para ulama fikih menggunakan ilmu ushul fikih sebagai metode dalam merumuskan hukum. Namun, ilmu tersebut jika dipahami dalam konteks hari ini, lebih menekankan aspek kebahasaan. Yang artinya, mengedepankan pendekatan tekstual. Hari ini, berkembangnya ilmu pengetahuan menuntut kita untuk memikirkan ulang metode klasik itu. Misalnya seperti menawarkan sebuah paradigma hukum yang integralistik dan hierarkis.

Paradigma integralistik berpandangan bahwa, sumber-sumber material syariah itu tidak bisa digunakan secara parsial, satu persatu secara mandiri. Namun harus digunakan secara integral. Misalnya kita menemukan satu hadis, lalu kita gunakan sebagai dalil. Paradigma semacam itu adalah paradigma parsial. Namun, harus dicari haditshadits lain yang berbicara tentang isu itu. Baik yang mendukung maupun yang menentang. Juga perlu dikaitkan kepada ayat Alquran yang sejalan dengan itu. Itu namanya integralistik.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi