Implementasi Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Dalam Mendekatkan Layanan Hukum Kepada Pencari Keadilan
Oleh : Fadhil Yazid,S.H,M.Kn (Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sei Rampah)
Abstrak
Tulisan ini membahas implementasi sidang diluar gedung Pengadilan (sidang keliling) di lingkungan Peradilan Agama sebagai upaya strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada pencari keadilan, khususnya di daerah terpencil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang keliling efektif memperluas akses keadilan, meminimalisir hambatan biaya dan jarak, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, masih terdapat kendala seperti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan sosialisasi yang perlu diatasi agar manfaat sidang keliling semakin optimal bagi masyarakat luas.