Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 123

Administrasi Perkara Dan Persidangan Berbasis Elektronik Di Lembaga Peradilan Indonesia (Dalam Genggaman Tangan Masyarakat Penikmat Hukum Dan Pencari Keadilan)

Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Selatpanjang)

 

 ABSTRAK

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan Lembaga Peradilan tertinggi di Indonesia yang diberikan wewenang sesuai amanah amandemen ketiga Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Pada umumnya, kebebasan pengadilan dikaitkan dengan teori pemisahan kekuasaan yang diajarkan oleh Montesquieu. Dalam pembahasannya mengenai La Constitution d'Angleterre (Konstitusi Inggris), ia mengemukakan : “Il n'y a point encore de liberté si la puissance de juger n'est pas séparée de la puissance de législative et de l'exécutrice. Si elle était jointe à la puissance législative, le pouvoir sur la vie et la liberté des citoyen serait arbitraire: car le juge serait législateur. Si elle était jointe à la puissance exécutrice, le juge pourrait avoir la force d'un oppresseur”. Artinya kiranya belum ada kebebasan apabila kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif. Apabila kekuasaan mengadili dijadikan satu dengan kekuasaan legislatif, kekuasaan atas kehidupan dan kebebasan warga negara akan menjadi mutlak karena hakim adalah legislator. Apabila kekuasaan mengadili dijadikan satu dengan kekuasaan melakukan pemerintahan, hakim akan mempunyai kekuatan sebagai penindas (Peter Mahmud Marzuki, 2020, hal. 181).

Selengkapnya silahkan klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi