Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 137

Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut:

  1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yangbersangkutantelah resmi bercerai yangdibuktikan dengan akta cerai dari pengadilanagama yang telah dinyatakaninkrah;
  2. Ketentuanmasa idahistri akibatperceraianmerupakankesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangunkembali rumah tangga yang terpisah karenaperceraian;
  3. Laki-lakibekassuamidapatmelakukanpernikahandenganperempuanlain apabilatelahselesai masa idah bekas istrinya;
  4. Apabilalaki-lakibekassuamimenikahiperempuanlaindalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka haltersebutdapatberpotensi terjadinya poligamiterselubung;

Dalamhalbekassuamitelahmenikahiperempuanlaindalammasa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapatizin poligami dari pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi