PA Situbondo Lakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Wringin Anom
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Desa Wringin Anom, Situbondo, pada Senin, 29 Mei 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sebuah objek sengketa dalam perkara Waris Nomor : 1538/Pdt.G/2022/PA.Sit. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim yaitu Bapak Maftukin, S.H., M.H., sebagai ketua majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., sebagai hakim anggota, serta Bapak M. Arifin Jatmiko, S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo menuju lokasi pemeriksaan setempat yaitu di Dusun Krajan, Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan Sekretaris Desa serta Kuasa Hukum kedua belah pihak. Kemudian, tim dari Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke lokasi tersebut. Setelah itu, tim dan perangkat desa serta kuasa hukum dan saksi bersama-sama pergi ke lokasi pemeriksaan setempat.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, hadir juga kuasa hukum dari masing-masing pihak. Adapun obyek yang diperiksa yaitu sebidang tanah kurang lebih seluas 132 m persegi dan bangunan toko seluas 88 m persegi yang berdiri di atasnya. Kemudian tim melakukan pengecekan, serta melakukan pengukuran tanah dan bangunan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut untuk mengetahui luas yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. Adapun pemeriksaan setempat selanjutnya untuk obyek sengketa berikutnya direncanakan dilakukan pada 6 Juni 2023.