PA Situbondo Kembali Bantu Masyarakat dengan Sidang Keliling
Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan Sidang Luar Gedung, atau yang biasa disebut dengan Sidang Keliling di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Mei 2023 bertempat di Kantor Kecamatan Besuki, dengan majelis hakim yang beranggotakan Bapak Drs. Maftukin, M.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., dan Bapak Husnul Maarif, S.H.I., selaku hakim anggota. Majelis hakim tersebut dibantu juga oleh Bapak Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., sebagai panitera pengganti.
Kegiatan sidang luar gedung tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo tiap tahunnya. Dimana, warga sekitar tempat pelaksanaan tidak hanya dapat melaksanakan sidang saja, tetapi juga bisa mengambil produk pengadilan, seperti akta cerai, salinan putusan maupun penetapan. Adapun jarak Kecamatan Besuki dengan area kota Situbondo sendiri memerlukan jarak tempuh yang cukup jauh, sekitar 45 menit dengan menggunakan kendaraan pribadi. Dengan adanya kegiatan tersebut, dapat mendekatkan dan mempermudah masyarakat Besuki untuk berperkara di Pengaduilan Agama Situbondo.
Pelaksanaan sidang keliling bertujuan untuk meringankan biaya yang ditanggung masyarakat, meningkatkan akses keadilan, dan mewujudkan pelayanan yang prima. “Alhamdulillah, saya merasa terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Lebih mudah, lebih dekat, dan lebih murah tentunya untuk berperkara.” ujar salah satu peserta sidang hari ini. Warga sekitar juga mendukung serta berterima kasih dengan adanya program tersebut, mereka berharap setiap tahunnya sidang keliling bisa terlaksana dengan baik karena memang sangat membantu masyarakat pencari keadilan.