Hakim PA Situbondo Ikuti Pelatihan KEPPH
Komisi Yudisial (KY) menggelar Pelatihan Pemantapan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Hotel Aston Bogor. Acara tersebut bertujuan untuk fokus merevitalisasi psikologis hakim agar dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelatihan ini dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membentuk hakim-hakim agar berkomitmen dalam menjalankan KEPPH.
Bapak Husnul Maarif, S.H., Hakim Pengadilan Agama Situbondo mengikuti pelatihan yang dilaksanakan selama 5 hari yakni dari tanggal 8 – 12 Mei 2023. Peserta pelatihan adalah para hakim yang sudah menjalani masa tugas selama 8 s.d 15 tahun terdiri dari 20 hakim peradilan umum, 20 hakim peradilan agama dan 10 hakim peradilan militer. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para hakim berkomitmen dengan nilai-nilai yang terkandung dalam KEPPH di dalam melaksanakan tugasnya, juga agar hakim bisa menjadi pribadi yang mengajak rekan-rekannya yang lain untuk mempedomani dan berkomitmen pada KEPPH tersebut.
Selain itu, Komisi Yudisial juga merancang pelatihan tersebut untuk membantu peserta dalam memahami hakekat KEPPH sebagai pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal. Selain itu, peserta juga diharapkan bisa menerima KEPPH sebagai nilai dan panduan perilaku sehingga bisa menghasilkan hakim yang baik dan pengadilan yang adil. Para hakim juga diharapkan mampu mengintegrasikan nilai-nilai KEPPH dalam suatu filsafat yang utuh, yang tidak mengizinkan munculnya suatu ekspresi yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut.