Beri Kepastian Hukum Lewat Sidang Terpadu, PA Situbondo Dapat Apresiasi Bupati
Pengadilan Agama Situbondo bersama Kementrian Agama Kabupaten Situbondo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 30 Maret 2023 yang bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Situbondo. Turut hadir dalam pelaksanaan Sidang Terpadu tersebut Bupati Situbondo, Bapak Drs. H. Karna Suswandi, M.M., Ketua Pengadilan Agama Situbondo beserta jajarannya, Perwakilan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo, Kementrian Agama Kabupaten Situbondo, Kepala Dispendukcapil, Ketua PCNU Kabupaten Situbondo, Ketua MUI Kabupaten Situbondo serta seluruh tamu undangan dan peserta isbat nikah. Adapun peserta yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut yaitu sebanyak 33 pasangan.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Abdul Rosyid, M.H. dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara. Para peserta sidang isbat nikah terpadu juga akan mendapatkan langsung penetapan pengadilan, buku nikah, serta dokumen kependudukan. “Dengan dilaksanakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, maka 33 pasangan mendapat legalitas hukum dan diakui oleh negara. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan bisa memberikan dampak terbaik bagi 33 pasangan ini,” jelas beliau.
Bupati Situbondo, Bapak Drs. H. Karna Suswandi, M.M. dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, maka peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut status pernikahannya akan berkekuatan hukum. “Saya mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo, Kementerian Agama Situbondo, dan Dispendukcapil Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan PCNU Situbondo.” ujar beliau. Adapun pemicu atau persoalan masyarakat melakukan pernikahan tidak tercatat, yakni kurang pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya pernikahan tercatat, faktor ekonomi yang dibungkus dengan pandangan bahwa nikah tercatat harus menghabiskan biaya besar.