PA Situbondo Hadiri Sosialisasi Perpajakan di KPPN Bondowoso
Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Situbondo menghadiri acara Sosialisasi Perpajakan oleh KPPN Bondowoso pada Rabu, 15 Februari 2023. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Bondowoso dan dihadiri oleh seluruh Bendahara Pengeluaran mitra kerja KPNN Bondowoso. Ibu Eka Muharyanti, S.H., selaku bendahara pengeluaran Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara sosialisasi tersebut. Acara tersebut merupakan kerjasama antara KPPN Bondowoso dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Narasumber dalam acara tersebut yakni perwakilan KPPN Bondowoso memberikan materi terkait Laporan SPT Unifikasi, yakni Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi NIK dengan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022 bahwa wajib pajak pribadi yang terdaftar sebagai penduduk resmi menggunakan NIK. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah akan memakai NPWP format 16 digit.
Tidak hanya itu saja, di sosialisasi tersebut juga menjelaskan mengenai Pembukuan Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya, narasumber juga menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKAN). Nantinya bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didaftarnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LKHAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian laporan pada tahun-tahun sebelumnya.