PA Situbondo Turut Andil Cegah Perkawinan Anak
Tiga tahun sudah, sejak berlakunya Pasal ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan pria maupun wanita diizinkan jika sudah mencapai umur 19 tahun. Namun, di Indonesia masih terdapat banyak pria maupun wanita di bawah 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Salah satunya, dibuktikan dengan masih tingginya angka perkara pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Situbondo hingga tahun 2022. Tentunya pernikahan usia anak tersebut lebih banyak membawa dampak negatif terhadap pasangan suami istri yang melakukannya.
Hal itu lah yang mendorong Pengadilan Agama Situbondo untuk turut andil dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan anak tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu hadir dalam rapat koordinasi daerah Jawa Timur yang membahas tentang “Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur.” Berdasarkan surat dari Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 120/UND/D-IV/PPA.03.01/01/2023, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI mengadakan rapat koordinasi tersebut secara daring pada 24 Januari 2023.
Pengadilan Agama Situbondo diwakili oleh Panitera Muda Hukum serta staf kepaniteraan mengikuti acara tersebut di Media Center. slot77 Materi disampaikan oleh narasumber Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Ibu Rini Handayani. Beliau menyampaikan strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan dan program pencegahan perkawinan anak di daerah oleh Direktur Jenderal Binda Pembangunan Daerah, Bapak Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.