PA Situbondo Kembali Laksanakan Eksekusi di Desa Lamongan
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. melaksanakan eksekusi yang bertempat di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo pada Jumat, 20 Januari 2022. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo, Nomor 77/Pdt.G/2021/PA.Sit tanggal 04 Mei 2021, jo. Nomor : 268/Pdt.G/2021/PTA.Sby tanggal 27 Juli 2021, jo. Nomor : 155K/Ag/2022 tanggal 30 Maret 2022. Panitera Pengadilan Agama Situbondo didampingi oleh saksi-saksi yaitu Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Yunizar Holifatuz Zahra, S.E., yang merupakan karyawan Pengadilan Agama Situbondo.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo datang ke lokasi dan bertemu dengan Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II, serta Kepala Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Setelah sampai, tim dari Pengadilan Agama Situbondo langsung menyampaikan maksud kedatangan yaitu melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi). Setelah itu, tim langsung melaksanakan proses eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berakhir dengan dibacakannya berita acara dan dimengerti oleh masing-masing pihak. Para pihak juga menandatangani berita acara eksekusi, disertai dengan tanda tangan Panitera, saksi-saksi, Kepala Desa Lamongan, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan lancar hingga selesai, dan berakhir secara damai.