PA Situbondo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Kendit
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo pada 10 januari 2023. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap dua objek sengketa dalam perkara Izin Poligami Kepala Desa Kendit. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Meski suasana terik matahari begitu kuat pada hari itu, tetapi tidak menyurutkan semangat tim Pengadilan Agama Situbondo dalam melakukan tugasnya.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Bapak Drs. Maftukin, M.H. selaku Hakim Anggota, serta Bapak Syafiuddin Ariwijaya, S.H. selaku Panitera Pengganti. Tim bertemu dengan Kepala Desa Kendit terlebih dahulu dan meminta izin serta menyampaikan maksud kedatangan. Setelah menyampaikan maksud kedatangan, tim langsung menuju obyek sengketa dengan didampingi oleh pihak berperkara, saksi, dan perangkat desa.
Kemudian tim melakukan pengecekan obyek sengketa, yang berupa sebuah rumah bersama diatas tanah milik istri, serta sebuah mobil panther. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, slot77 Pemohon dan Termohon telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. Proses pemeriksaan setempat berjalan dengan sukses dan lancar hingga selesai.