PA Situbondo Kembali Sediakan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Tahun 2023
Sebagai penyedia layanan publik, Pengadilan Agama Situbondo tak henti untuk terus berupaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Senin, 2 Januari 2023 Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan penandatanganan kontrak layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertempat di Aula. Layanan Posbakum tersebut bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember.
Acara penandatanganan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. dan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember menandatangani kontrak kerjasama untuk tahun 2023. Penandatanganan kontrak tersebut juga disaksikan oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo.
Kerjasama tersebut juga dilakukan untuk memenuhi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Pos Bantuan Hukum merupakan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan. Layanan hukum yang dimaksud yaitu berupa informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan.