PA Situbondo Kembali Laksanakan Eksekusi Dengan Damai
Pada Hari Jumat, 30 Desember 2022 Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama Jurusita beserta jajaran aparatur Pengadilan Agama Situbondo telah melaksanakan eksekusi dalam perkara gugatan ekonomi syariah. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PA.Sit tanggal 18 November 2021. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Situbondo.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Situbondo, hadir pula Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak dihadapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo pada 28 Desember 2022. Kesepakatan tersebut antara lain pemohon eksekusi telah sepakat bahwa kewajiban termohon telah diterima oleh pemohon. Pihak termohon eksekusi telah dibebaskan dari segala tanggungan kewajiban kepada pihak pemohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berakhir dengan dibacakannya berita acara dan dimengerti oleh masing-masing pihak. Pemohon eksekusi juga menandatangani berita acara eksekusi, disertai dengan tanda tangan Panitera, saksi-saksi dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan lancar dan berkahir secara damai.