Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 474

Pelaksanaan Eksekusi PA Situbondo Di Desa Talkandang Berjalan Lancar

Jumat, 23 Desember 2022 dipimpin Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama Jurusita beserta jajaran aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah obyek sengketa di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 0818/Pdt.G/2020/PA.Sit, jo Nomor: 504/Pdt.G/2020/PTA.Sby, Jo Nomor: 604 K/Ag/2021, Jo Nomor: 137 PK/Ag/2022. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo datang dan bertemu dengan Kepala Desa Talkandang dan menyampaikan maksud kedatangan.

IMG20221223095900

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Situbondo, hadir pula Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, PPAT Kecamatan Situbondo sebagai Turut Termohon Eksekusi I, Kepala BPN Situbondo sebagai Turut Termohon Eksekusi III, dan Kuasa Hukum Termohon. Adapun obyek sengketa yang dieksekusi merupakan sebidang tanah sawah pertanian seluas 1430 m2 serta sebidang tanah sawah pertanian seluas 6280 m2 yang terletak di desa Talkandang, Situbondo. Setelah di cek keberadaannya, ternyata kedua obyek sengketa tersebut dalam keadaan baik.

IMG20221223094546

Kemudian, pada hari ini hak penguasaan termohon terhadap kedua obyek sengketa tersebut dicabut, dan disaksikan oleh saksi-saksi, pemohon eksekusi bersama Kuasa Hukumnya, Turut Termohon Eksekusi I, Turut Termohon Eksekusi III beserta Kepala Desa Talkandang. Kemudian, obyek sengketa tersebut diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi sesuai dengan isi putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 818/Pdt.G/2020/Pa.Sit tanggal 27 Oktober 2020, Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 504/Pdt.G/2020/PTA.Sby tanggal 28 Januari 2021, seloninaja.com Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 604 K/Ag/2021 tanggal 29 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 137 PK/Ag/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan lancar dan damai.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi