Pelaksanaan Eksekusi PA Situbondo Di Desa Talkandang Berjalan Lancar
Jumat, 23 Desember 2022 dipimpin Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama Jurusita beserta jajaran aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah obyek sengketa di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 0818/Pdt.G/2020/PA.Sit, jo Nomor: 504/Pdt.G/2020/PTA.Sby, Jo Nomor: 604 K/Ag/2021, Jo Nomor: 137 PK/Ag/2022. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo datang dan bertemu dengan Kepala Desa Talkandang dan menyampaikan maksud kedatangan.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Situbondo, hadir pula Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, PPAT Kecamatan Situbondo sebagai Turut Termohon Eksekusi I, Kepala BPN Situbondo sebagai Turut Termohon Eksekusi III, dan Kuasa Hukum Termohon. Adapun obyek sengketa yang dieksekusi merupakan sebidang tanah sawah pertanian seluas 1430 m2 serta sebidang tanah sawah pertanian seluas 6280 m2 yang terletak di desa Talkandang, Situbondo. Setelah di cek keberadaannya, ternyata kedua obyek sengketa tersebut dalam keadaan baik.
Kemudian, pada hari ini hak penguasaan termohon terhadap kedua obyek sengketa tersebut dicabut, dan disaksikan oleh saksi-saksi, pemohon eksekusi bersama Kuasa Hukumnya, Turut Termohon Eksekusi I, Turut Termohon Eksekusi III beserta Kepala Desa Talkandang. Kemudian, obyek sengketa tersebut diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi sesuai dengan isi putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 818/Pdt.G/2020/Pa.Sit tanggal 27 Oktober 2020, Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 504/Pdt.G/2020/PTA.Sby tanggal 28 Januari 2021, seloninaja.com Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 604 K/Ag/2021 tanggal 29 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 137 PK/Ag/2022 tanggal 11 Oktober 2022. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan lancar dan damai.