PA Situbodo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Juglangan
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo pada Jumat, 16 Desember 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Hibah. Obyek sengketa yang dimaksud terletak di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Bapak Husnul Maarif, S.H.I. selaku Hakim Anggota, serta Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Saat pertama kali tiba di lokasi, tim bertemu dengan Kepala Desa Juglangan untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka. Turut hadir juga Kuasa Hukum dari Tergugat dan Penggugat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, https://seloninaja.com tim langsung menuju obyek sengketa dengan didampingi oleh pihak berperkara dan perangkat desa. Kemudian tim melakukan pengukuran rumah pekarangan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.