Antrian Prioritas PA Situbondo Sukses Diterapkan
Pada Oktober 2022 lalu, Pengadilan Agama Situbondo resmi menerapkan antrian prioritas bagi masyarakat berperkara yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Penerapan antrian prioritas sendiri merupakan hasil dari aktualisasi CPNS Pengadilan Agama Situbondo tahun 2022.
Setelah berjalan kurang lebih 2 bulan diterapkan, penerapan antrian prioritas tersebut berjalan dengan sukses. Hal tersebut dapat dilihat dari data pengguna yang menggunakan antrian prioritas sampai dengan hari ini 14 Desember 2022 sebanyak 4 orang. Dari empat orang tersebut, 2 pengguna merupakan pengguna antrian posbakum, dan 2 orang lagi merupakan pengguna antrian informasi. Antrian prioritas tidak hanya diterapkan untuk antrian pelayanan saja, tetapi digunakan juga untuk antrian sidang.
Lantas, bagaimana kah cara kerja dari antrian prioritas tersebut? Apakah ada perbedaan antara antrian pelayanan dan antrian prioritas? Setelah tim redaksi Pengadilan Agama Situbondo mewawancarai tim IT Pengadilan Agama Situbondo, ternyata terdapat perbedaan cara kerja kedua antrian prioritas tersebut. “Jika terdapat masyarakat yang ingin mengambil antrian prioritas untuk pelayanan saat pertama kali datang, seperti pelayanan pendaftaran, informasi, maupun posbakum, mereka wajib hadir ke Pengadilan Agama Situbondo (tidak bisa mendaftar melalui antrian online). Hal tersebut untuk mengkonfirmasi apakah benar pengguna antrian prioritas merupakan penyandang disabilitas. Tetapi, seterusnya, apabila pengguna yang sama akan antri lagi saat akan melakukan persidangan, pengguna tersebut bisa melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp dan otomatis akan masuk ke dalam antrian prioritas. Hal ini karena pada database kami pengguna tersebut sudah terdaftar sebagai prioritas.”ujar Dendy, salah satu staf IT Pengadilan Agama Situbondo.