Menjelang Akhir Tahun, Jumlah Perkara PA Situbondo Meningkat
Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Situbondo 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dilihat dari Laporan Bulanan yang dilansir dari website Pengadilan Agama Situbondo. Dari data tersebut, hingga Bulan November 2022 ini, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Situbondo sebanyak 2764 perkara dan yang diputus yaitu sebanyak 2618 perkara. Jumlah perkara tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Pengadilan Agama Situbondo menerima perkara sebanyak 2634 perkara pada 2021.
Kenaikan yang mendominasi adalah di perkara Dispensasi kawin yang tahun lalu sebanyak 475 perkara yang diterima, pada November 2022 ini naik menjadi 488. Hal ini dipengaruhi sejak diundangkannya peraturan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia perkawinan asalnya untuk perempuan ialah 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun.
Selain itu, budaya masyarakat di Kabupaten Situbondo untuk menikahkan anak di bawah umur masih banyak, terutama di pedesaan. Hal ini lah yang menyebabkan angka perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Situbondo belum juga berkurang. Meningkatnya jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Situbondo menjadi tantangan tersendiri, bagaimana agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat juga.