Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 751

Menjelang Akhir Tahun, Jumlah Perkara PA Situbondo Meningkat

Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Situbondo 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dilihat dari Laporan Bulanan yang dilansir dari website Pengadilan Agama Situbondo. Dari data tersebut, hingga Bulan November 2022 ini, jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Situbondo sebanyak 2764 perkara dan yang diputus yaitu sebanyak  2618 perkara. Jumlah perkara tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Pengadilan Agama Situbondo menerima perkara sebanyak 2634 perkara pada 2021.

WhatsApp Image 2022 12 01 at 14.28.30 1

Kenaikan yang mendominasi adalah di perkara Dispensasi kawin yang tahun lalu sebanyak 475 perkara yang diterima, pada November 2022 ini naik menjadi 488. Hal ini dipengaruhi sejak diundangkannya peraturan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia perkawinan asalnya untuk perempuan ialah 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun.

Selain itu, budaya masyarakat di Kabupaten Situbondo untuk menikahkan anak di bawah umur masih banyak, terutama di pedesaan. Hal ini lah yang menyebabkan angka perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Situbondo belum juga berkurang. Meningkatnya jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Situbondo menjadi tantangan tersendiri, bagaimana agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat juga.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi