PA Situbondo Lakukan Pemeriksaan Setempat di Dua Lokasi Sekaligus
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo pada 2 Desember 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor : 1225/Pdt.G/2022/PA.Sit. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan di dua tempat secara bergantian, yakni di Bungatan dan Patokan, Situbondo. Meski jarak yang lumayan jauh, tidak menyurutkan semangat tim dalam melakukan tugasnya.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Bapak Erik Aswandi, S.H.I. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Bapak Muhammad Kadafi Bashori, S.H.I. dan Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I., selaku Hakim Anggota, serta Bapak Syafiuddin Ariwijaya, S.H. selaku Panitera Pengganti. Tim bertemu dengan Kepala Desa terlebih dahulu dan meminta izin serta menyampaikan maksud kedatangan.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, tim langsung menuju obyek sengketa dengan didampingi oleh pihak berperkara, kuasa hukum, dan perangkat desa. Kemudian tim melakukan pengecekan kendaraan bermotor, serta melakukan pengukuran bangunan dan tempat usaha yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.