PA Situbondo Tayangkan Video Hak Perempuan Anak Pasca Perceraian dengan Bahasa Madura
Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Pelayanan tersebut terus ditingkatkan oleh Pengadilan Agama Situbondo, salah satunya yaitu keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Situbondo menayangkan Video Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di media sosial serta TV ruang tunggu pelayanan.
Yang menarik, video tersebut disajikan dengan dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, serta Bahasa Daerah, yaitu Bahasa Madura, mengingat mayoritas masyarakat di Kabupaten Situbondo fasih dengan Bahasa Madura. Hal ini selaras dengan Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 4801/DJA.3/HM.00/11/2022, tanggal 22 November 2022, perihal "Penayangan Media Informasi Dengan Bahasa Daerah". Dilengkapi dengan teks bahasa Indonesia, yang bisa memudahkan penyandang disabilitas tuna rungu tetap bisa mendapatkan informasi melalui video tersebut.
Masyarakat luas pun bisa mengakses video tersebut di kanal Youtube Pengadilan Agama Situbondo. Dengan begitu, keterbukaan informasi mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian akan semakin luas. Sehingga, perempuan yang mengajukan atau pun diajukan cerai, bisa mengetahui tata cara untuk menuntut haknya serta hak anak pasca perceraian ke pengadilan agama.