Siap Jaga Kewibawaan Institusi, PA Situbondo Ikuti Workshop Keprotokolan
Menurut UU RI No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Oleh karena itu, pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengetahui dengan baik tentang Keprotokolan. “Protokol merupakan etalase terdepan suatu Institusi atau Pemerintah guna menjaga kewibawaan institusi dan pemimpin yang dilayani.”ujar seorang narasumber Workshop Keprotokolan saat ditanya pentingkah protokol bagi sebuah institusi.
Ya, saat ini Pengadilan Agama Situbondo yang diwakili oleh Sekretaris dan Penyusun Laporan Keuangan sedang mengikuti Bimbingan Teknis Keprotokolan yang bertempat di Sidoarjo pada pukul 13.30 WIB. Narasumber yang hadir dan menyampaikan materi yaitu dari Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak Guntur Bagus Tri Atmojo, S.STP., M.Sos. Beliau saat ini menjabat sebagai JFT Pranata Humas Ahli Muda.
Materi Workshop Keprotokolan tersebut merupakan materi di Kelas Umum dan Keuangan pada Bimbingan Teknis yang diadakan oleh PTA Surabaya. Kelas lainnya merupakan Kelas Kepegawaian yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana. Keprotokolan sendiri mempelajari tentang Tata Tempat, Tata Upacara, serta Tata Penghormatan sesuai dengan Jabatan dan Kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat.