Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PA Situbondo Lakukan Pembatasan Pengunjung
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor: 3969/DJA/HM.00/9/2022 tentang Temuan Hasil Inspeksi Mendadak, Pengadilan Agama Situbondo memberlakukan pembatasan pengunjung yang dapat masuk ke area pengadilan. Sebelumnya, pembatasan pengunjung tersebut dilakukan di depan ruang pelayanan. Hal ini bertujuan sebagai screening untuk mencegah adanya praktek calo.
Menanggapi adanya surat dari Ditjen Badilag tersebut, Pengadilan Agama Situbondo langsung menindaklanjuti dengan memasang portal di depan pintu masuk pengadilan untuk membatasi pengunjung yang masuk. Ada petugas khusus yang menjaga pintu masuk area pengadilan. Sehingga mulai saat ini, hanya pihak yang berkepentingan yang bisa masuk ke area pengadilan.
Pihak berkepentingan tersebut wajib memakai kalung identitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalung hijau untuk pihak berperkara, kalung kuning untuk kuasa hukum, kalung biru untuk saksi, kalung merah untuk tamu, serta kalung ungu untuk pengunjung disabilitas (prioritas). Sementara itu, masyarakat yang tidak berkepentingan tidak diizinkan masuk ke area pengadilan. Semoga dengan diterapkannya kebijakan tersebut, dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Situbondo. (AS)