Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 677

5 Langkah Saja! Sahkan Perkawinan Menjamin Hak Pasangan dan Anak

Situbondo | www.pa-situbondo.go.id

 Pentingnya Mengesahkan Status Pernikahan

Perkawinan di bawah tangan, atau biasa dikenal dengan nikah sirri masih sering terjadi dan tidak jarang berbuntut masalah. Status pernikahan sangat penting disahkan menjadi pernikahan resmi, karena negara kita mengesahkan status pernikahan bila pernikahan tersebut tercatat di KUA. Hal ini tercantum di dalam Undang-undang Perkawinan.

Dengan mengesahkan pernikahan secara hukum, tentunya masyarakat akan mendapatkan status perkawinan yang sah secara hukum dan mempunyai akta nikah. Tidak hanya itu, suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang jelas seperti harta perkawinan dan kewarisan. Bagi anak hasil pernikahan, akan memunyai akta nikah sehingga terpenuhinya hak anak atas identitasnya.

Jika status pernikahan anda belum tercatat di KUA, segeralah legalisasikan dengan mengajukan perkara isbat nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Bagaimana langkah-langkahnya?

  1. Datang dan mendaftar ke Pengadilan Agama

Pemohon bisa datang ke Pengadilan Agama setempat dan mendaftar perkara isbat nikah. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan, yaitu: Fotokopi KTP/ Surat Domisili & KK (suami istri), Akta cerai/ Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa (bagi duda/janda mati), Surat Keterangan Nikah Sirri dari Kepala Desa serta Surat Keterangan Pernikahan Belum Tercatat dari KUA.

  1. Membayar panjar biaya perkara

Setelah mengajukan pendaftaran, pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan informasi yang diberikan. Jika pemohon tidak mampu untuk membayar panjar biaya perkara, pemohon bisa mengajukan perkara secara cuma-Cuma (prodeo).

  1. Menunggu panggilan sidang

Pengadilan agama akan mengirim surat panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon.

  1. Hadiri persidangan

Datang ke Pengadilan Agama sesuai dengan tanggal persidangan yang tertera di dalam surat panggilan sidang.

  1. Putusan / Penetapan Pengadilan

Jika permohonan dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan yang bisa digunakan untuk meminta pencatatan pernikahan ke KUA setempat.

Sangat mudah, bukan! Segera legalisasikan lah pernikahan anda, dan dapatkan akta nikah. Tentunya banyak sekali manfaat praktis yang bisa dirasakan oleh pasangan dan anak hasil pernikahan. (AS)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi