5 Langkah Saja! Sahkan Perkawinan Menjamin Hak Pasangan dan Anak
Situbondo | www.pa-situbondo.go.id
Perkawinan di bawah tangan, atau biasa dikenal dengan nikah sirri masih sering terjadi dan tidak jarang berbuntut masalah. Status pernikahan sangat penting disahkan menjadi pernikahan resmi, karena negara kita mengesahkan status pernikahan bila pernikahan tersebut tercatat di KUA. Hal ini tercantum di dalam Undang-undang Perkawinan.
Dengan mengesahkan pernikahan secara hukum, tentunya masyarakat akan mendapatkan status perkawinan yang sah secara hukum dan mempunyai akta nikah. Tidak hanya itu, suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang jelas seperti harta perkawinan dan kewarisan. Bagi anak hasil pernikahan, akan memunyai akta nikah sehingga terpenuhinya hak anak atas identitasnya.
Jika status pernikahan anda belum tercatat di KUA, segeralah legalisasikan dengan mengajukan perkara isbat nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama. Bagaimana langkah-langkahnya?
- Datang dan mendaftar ke Pengadilan Agama
Pemohon bisa datang ke Pengadilan Agama setempat dan mendaftar perkara isbat nikah. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan, yaitu: Fotokopi KTP/ Surat Domisili & KK (suami istri), Akta cerai/ Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa (bagi duda/janda mati), Surat Keterangan Nikah Sirri dari Kepala Desa serta Surat Keterangan Pernikahan Belum Tercatat dari KUA.
- Membayar panjar biaya perkara
Setelah mengajukan pendaftaran, pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan informasi yang diberikan. Jika pemohon tidak mampu untuk membayar panjar biaya perkara, pemohon bisa mengajukan perkara secara cuma-Cuma (prodeo).
- Menunggu panggilan sidang
Pengadilan agama akan mengirim surat panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon.
- Hadiri persidangan
Datang ke Pengadilan Agama sesuai dengan tanggal persidangan yang tertera di dalam surat panggilan sidang.
- Putusan / Penetapan Pengadilan
Jika permohonan dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan yang bisa digunakan untuk meminta pencatatan pernikahan ke KUA setempat.
Sangat mudah, bukan! Segera legalisasikan lah pernikahan anda, dan dapatkan akta nikah. Tentunya banyak sekali manfaat praktis yang bisa dirasakan oleh pasangan dan anak hasil pernikahan. (AS)