Pengadilan Agama Situbondo Sukses Laksanakan Eksekusi
Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E. dibantu oleh saksi-saksi Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Rudi Kardiyanto, S.H., karyawan Pengadilan Agama Situbondo telah datang di tempat yang menjadi obyek sengketa yaitu di Desa Curah kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 0884/Pdt.G/2019/PA.Sit tanggal 10 April 2019 jo. Nomor 277/Pdt.G/2019/PTA.Sby, tanggal 24 September 2019 jo. Nomor: 354K/AG/2020, tanggal 29 juni 2020 Masehi yang telah bekekuatan hukum tetap, dalam perkara gugatan waris.
Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa waris secara musyawarah untuk mufakat, sehingga dikemudian hari tidak akan ada lagi tindakan menggugat terhadap objek sengketa tersebut.Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan, tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.