PA Situbondo Laksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2019
Situbondo, 17 Februari 2021 bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Acara tersebut dihadiri oleh para Advokat, serta beberapa perbankan syariah Kabupaten Situbondo.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. sebagai pemberi materi dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan antara lain tentang beberapa materi perubahan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019.