Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pengadilan Agama Situbondo Jalin Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Situbondo
Situbondo, 18 Maret 2021
Di Indonesia, kasus sengketa tanah masih banyak terjadi. Hal ini disebabkan banyaknya tanah atau lahan yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan setempat. Salah satu contoh kasus yaitu pengklaiman tanah atau lahan oleh pihak lain karena pemilik tanah tidak memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
PTSL merupakan pendaftaran tanah pertama kali, yang merupakan program sertfikasi gratis dari pemerintah. PTSL sendiri memiliki manfaat bagi pemilik tanah, yaitu menghindari adanya sengketa tanah, serta mempermudah pemilik tanah untuk mengurus perizinan usaha dan pembangunan di lahan tersebut.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, Pengadilan Agama Situbondo menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo. Kerjasama tersebut bertujuan mempermudah masyarakat setempat dalam mengurus penetapan ahli waris, sebagai kelengkapan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dan Sertifikasi lainnya, serta sita dan eksekusi.