Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Situbondo Tahun 2018
Pada tanggal 27 Nopember 2018 di Balai Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo dilaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu sebanyak 50 perkara. Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu ini atas kerjasama Pengadilan Agama Situbondo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang pada pelaksanaan sidang tersebut juga dihadiri oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo dan Kementerian Agama Kabupaten Situbondo serta 5 Kantor Urusan Agama Kecamatan, yaitu Kecamatan Asembagus, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Banyuputih, Kecamatan Jangkar dan Kecamatan Kapongan.
Pelaksanaan Isbat Nikah untuk tahun ini memang diperioritaskan untuk lima kecamatan di wilayah timur Kabupaten Situbondo, dengan rincian perkara dari Kecamatan Asembagus sebanyak 12, Kecamatan Arjasa sebanyak 11, Kecamatan Banyuputih sebanyak 10, Kecamatan Jangkar sebanyak 10 dan Kecamatan Kapongan sebanyak 7. Pelayan Isbat Nikah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan status perkawinan mereka akibat tidak tercatat pada Akta Nikah Kantor Urusan Agama setempat karena keterbatasan dana dan diperioritaskan bagi perkawinan sirri yang telah melebihi dari 5 tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Situbondo, Ir. H. Fauji menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo, Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Lurah Kecamatan Asembagus dan jajarannya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Asembagus, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Banyuputih, Kecamatan Jangkar dan Kecamatan Kapongan, atas terlaksananya sidang Isbat Nikah Terpadu ini. Mohon kepada para peserta agar dapatnya mengikuti kegiatan sidang isbat dengan tertib dan semoga semuanya dikabulkan, sehingga peserta segera mendapatkan penetapan pengadilan, buku nikah dan akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, SH., MHum. menyampaikan bahwa perkawinan tidak hanya sah menurut agama, juga harus sah menurut negara, oleh karena bagi perkawinan yang belum tercatat pada KUA maka harus diadakan sidang isbat agar perkawinannya sah menurut negara, oleh karenanya betapa pentingnya pencatatan perkawinan tersebut bagi masyarakat.
Dari Pengadilan Agama Situbondo hadir pada sidang isbat ini Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Gugatan dan Panmud Hukum sebagai Panitera Sidang, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag Kepegawaian Ortala dan beberapa staf.
Pelaksanaan sidang isbat berjalan tertib dan lancar dengan hasil 47 perkara dikabulkan dan 3 perkara digugurkan karena para pihak tidak hadir pada pelaksanaan sidang isbat tersebut.
Peserta isbat nikah yang dikabulkan langsung mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Agama Situbondo, Surat Nikah dari KUA setempat dan Akta Kelahiran dari Disdukcapil Kabupaten Situbondo. Selamat atas terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Situbondo tahun 2018 (admin).