Penilaian Zona Integritas dan Pemeriksaan Kinerja dan Integritas oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Pada Pengadilan Agama Situbondo
Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 302/BP/ST/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 yang menugaskan Tim yang terdiri dari Ruslan Abd. Gani, Sultan, Dewi Nurqolbi Triastuti dan Dewi Putri Noviandari, untuk melakukan Penilaian Zona Integritas (ZI) dan Pemeriksaan Kinerja dan Integritas pada Pengadilan Agama Situbondo.
Tim Pemeriksa pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2019 datang ke Pengadilan Agama Situbondo untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana surat tugas dimaksud. Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo Drs. H. Arif Mukhsinin, M.H. mendampingi tim bersama-sama hakim dan pejabat struktural/fungsional serta karyawan/ti Pengadilan Agama Situbondo.
Ketua Tim Pemeriksa, Bpk. Ruslan Abd. Gani menyampaikan bahwa ada beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Situbondo sebagaimana termuat dalam lembar temuan pemeriksaan kinerja dan integritas yang diserahkan oleh Ketua Tim kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo.
Adapun capaian pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Situbondo mendapat nilai 86,15 sebagaimana yang termuat dalam berita acara. Semoga kedepannya Pengadilan Agama Situbondo semakin baik lagi (admin).