Survei Badan Pusat Statistikn Kabupaten Situbondo Menuju WBK di Pengadilan Agama Situbondo
Pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019, mulai jam 08.30 WIB, Tim Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo melakukan survei di Pengadilan Agama Situbondo dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini berdasarkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/32/RB.04/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang menunjuk Badan Pusat Statistik Kabupaten Situbondo untuk melakukan survei.
Sebelum pelaksaanan survei, diawali oleh kedatangan Kepala BPS Kabupaten Situbondo dan tim pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2019 jam 13.00 WIB di Pengadilan Agama Situbondo untuk melakukan identifikasi.
Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Pengadilan Agama Situbondo dalam melaksanakan Zona Integritas dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi. Survei dilakukan dengan 2 cara, yaitu survei langsung di Pengadilan Agama Situbondo dan survei costumer list, yaitu dengan mendatangi pihak berperkara yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Agama Situbondo di tempat kediamannya pihak tersebut. Hasil survei ini akan dikirimkan ke Kemenpan RB untuk bahan evaluasi apakah Pengadilan Agama Situbondo layak sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, semoga terwujud (admin).