Serah Terima Rumah Dinas Milik Pengadilan Negeri Situbondo Menjadi Milik Pengadilan Agama Situbondo
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 832/SEK/SK/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Alih Fungsi Pemanfaatan Tanah Dan/Atau Bangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Situbondo Menjadi Tanah Dan/Atau Bangunan Rumah Dinas Pengadilan Agama Situbondo.
Sebagai realisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut maka pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2019 dilaksanakan Serah Terima Aset BMN Berupa 2 Unit Rumah Negara Golongan 1 Tipe C Permanen dari Pengadilan Negeri Situbondo kepada Pengadilan Agama Situbondo, bertempat di rumah makan Biru Daun Situbondo.
Penyerahan 2 unit rumah dinas tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Situbondo, Sutoto Winarno, S.H. kepada Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Abdul Kodir, S.Ag., M.M. dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, I Ketut Suarta, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum.
Hadir juga pada acara serah terima tersebut Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo serta beberapa pegawai Pengadilan Agama Situbondo.
Kedua rumah dinas milik Pengadilan Negeri Situbondo tersebut lokasinya tepat berada di belakang Kantor Pengadilan Agama Situbondo, semoga dengan beralihnya fungsi rumah dinas tersebut akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pengadilan Agama Situbondo. Sukses atas kebersamaan Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo (Admin).