Pelaksanaan Eksekusi Riil di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo Bulan November
Jurusita Pengadilan Agama Situbondo pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 telah melaksanakan Eksekusi Riil atas obyek sengketa berupa tanah pekarangan seluas ± 1320 m2 dan tanah dan bangunan permanen di atasnya luas ± 390 M2. Hal ini sebagaimana perintah Ketua Pengadilan Agama Situbondo yaitu Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum. dalam Penetapannya Nomor 0833/Pdt.G/2010/PA.Sit. tertanggal 15 Oktober 2019.
Eksekusi ini dilaksanakan terhadap harta bersama milik Syaiful Rofik, S.Kep bin Satuin (Pemohon Eksekusi) dan Siti Jamila binti Sabar (Termohon Eksekusi), yang dilakukan oleh Zaki, Jurusita Pengadilan Agama Situbondo disertai dua orang saksi yaitu Saiful Imam, S.H. dan Yunizar Holifatus Zahra, S.E.
Pelaksanaan Eksekusi Riil dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dengan berkumpul di Balai Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan dihadiri oleh Aparat Kelurahan setempat, Petugas Ukur dari BPN Situbondo dan Pemohon Eksekusi bersama Kuasa Hukumnya (Termohon Eksekusi tidak hadir) serta aparat keamanan dari Polsek Arjasa dan Danramel Arjasa.
Pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo di Balai Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan sukses sesuai prosedur yang berlaku dengan menghasilkan pembagian setengah bagian - setengah bagian antara Pemohon dan Termohon Eksekusi.
Pembacaan Berita Acara Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Situbondo di lokasi obyek sengketa.
Selamat atas pelaksanaan Eksekusi Riil Pengadilan Agama Situbondo (admin).
Foto