Sidang Isbat Nikah Terpadu 2019
Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 di Balai Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dilaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu sebanyak 50 perkara. Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu ini atas kerjasama Pengadilan Agama Situbondo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang pada pelaksanaan sidang tersebut juga dihadiri oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Situbondo dan Kementerian Agama Kabupaten Situbondo serta 5 Kantor Urusan Agama Kecamatan, yaitu Kecamatan Panji, Kecamatan Situbondo, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Mangaran dan Kecamatan Panarukan.
Pelaksanaan Isbat Nikah untuk tahun ini memang diperioritaskan untuk lima kecamatan di wilayah tengah Kabupaten Situbondo, sedangkan tahun lalu di wilayah timur dan kemungkinan untuk tahun depan di wilayah barat Kabupaten Situbondo. Rincian perkara isbat nikah terpadu ini dari Kecamatan Panji sebanyak 10, Kecamatan Situbondo sebanyak 8, Kecamatan Arjasa sebanyak 13, Kecamatan Mangaran sebanyak 11 dan Kecamatan Panarukan sebanyak 8.
Ibu Camat Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dalam sambutannya menyampaikan bahwa betapa pentingnya pencatatan perkawinan tersebut, oleh karena itu dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini akan memberikan kepastian status perkawinan para peserta. Oleh karena itu agar cukup para peserta saja yang melaksanakan isbat nikah, untuk anak cucu kedepannya harus dicatatkan perkawinannya. Ibu Camat juga menyampaikan permintaan maaf apabila dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini ada kekurangan, Kecamatan Panji hanya ketempatan saja, kegiatan ini diselenggaran oleh Kesra Kabupaten Situbondo, namun demikian semoga memberikan manfaat kepada seluruh peserta.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan berguna baik untuk suami, isteri maupun anak-anak, karena semua dokumen yang berkaitan dengan keluarga dimulai dengan pencatatan perkawinan itu sendiri. Orang tua meninggalkan pun, akta nikah tersebut kadang masih diperlukan oleh anak-anak mereka. Untuk usia perkawinan dengan adanya undang-undang yang baru bahwa usia antara laki-laki dan perempuan sama yaitu umur 19 tahun, oleh karena itu apabila ada calon mempelai belum berusia 19 tahun harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani, S. Sos, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo, Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Ibu Camat Kecamatan Panji dan jajarannya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Panji, Kecamatan Situbondo, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Mangaran dan Kecamatan Panarukan, atas terlaksananya sidang Isbat Nikah Terpadu ini. Mohon kepada para peserta agar dapatnya mengikuti kegiatan sidang isbat secara tertib.
Dari Pengadilan Agama Situbondo hadir pada sidang isbat ini Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum dan Panmud Permohonan sebagai Panitera Sidang, dan beberapa staf.
Hasil sidang isbat terpadu ini 43 perkara dikabulkan dan 7 perkara digugurkan karena para pihak tidak hadir pada pelaksanaan sidang isbat terpadu tersebut.
Peserta isbat nikah yang dikabulkan langsung mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Agama Situbondo, Surat Nikah dari KUA setempat dan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran dari Disdukcapil Kabupaten Situbondo. Selamat atas terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Situbondo tahun 2019 (admin).