PENGADILAN AGAMA SITUBONDO IKUTI SARASEHAN INTERAKTIF TENTANG EKSEKUSI PERDATA
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode Ke-10 yang digelar pada Senin, 06 Oktober 2025. Tema sarasehan kali ini adalah "Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi dan Prospek Pembaruan Hukum". Acara diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Y.M. H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial.
Kegiatan bertujuan membahas tantangan dan solusi dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Melalui sarasehan ini, diharapkan ada pemahaman lebih baik tentang pembaruan hukum di bidang eksekusi perdata. Dalam paparan materi, Y.M. H. Suharto menguraikan permasalahan utama dalam eksekusi perdata yang dihadapi saat ini. Ia menyebutkan, "Banyak putusan perdata tidak dijalankan secara suka rela sehingga diperlukan mekanisme eksekusi yang efektif." Ia menjelaskan eksekusi perdata adalah pelaksanaan paksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan dukungan alat negara.
Salah satu problematika yang muncul adalah prosedur hukum acara yang panjang dan birokratis. Hal ini menyebabkan adanya tunggakan permohonan eksekusi di pengadilan. Suharto menekankan perlunya pembaruan prosedur guna mempercepat proses eksekusi. Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memaparkan berbagai solusi yang sedang dan telah ditempuh. "Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai Surat Edaran dan Peraturan untuk memperkuat regulasi eksekusi," ujarnya.
Suharto juga menguraikan tentang berbagai jenis eksekusi perdata yang perlu dipahami oleh para pemangku kepentingan. Eksekusi yang dimaksud meliputi eksekusi atas putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun eksekusi provisi. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi provisi harus memperhatikan regulasi ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan. "Pelaksanaan eksekusi tidak hanya soal menjalankan putusan, tapi juga menjaga keseimbangan hak antara para pihak," tegasnya. Pendalaman hukum ini penting agar eksekusi memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Narasumber juga menyinggung eksekusi khusus seperti eksekusi hak tanggungan dan fidusia.