PA SITUBONDO MELAKUKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI
Selasa, 30 September 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14513/SEK/PL1.2.3/VII/2025 tanggal 13 Agustus 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Situbondo dengan pengamanan dan prosedur yang ketat. "Pemusnahan ini adalah bentuk penertiban BMN yang sudah tidak layak pakai," jelas Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Sekretaris yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang serta beberapa saksi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan transparansi pengelolaan aset negara. Dalam pemusnahan tersebut, blanko akta cerai yang kondisinya tidak utuh dan tidak bisa digunakan kembali dibakar secara menyeluruh. Proses pembakaran dilakukan dengan pengawasan ketat agar semua dokumen benar-benar musnah dan tidak disalahgunakan.
"Kami memastikan semua dokumen ini benar-benar dimusnahkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ungkap Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo. Selain membakar, seluruh proses juga didokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan pemusnahan. Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan barang negara yang sudah tidak berfungsi. Hal ini juga sebagai wujud akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Acara dimulai dengan pembacaan dokumen persetujuan oleh pejabat berwenang yang menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan sambutan mengenai pentingnya pemusnahan BMN yang tepat. Para saksi yang hadir bertugas memastikan bahwa prosedur pemusnahan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menjalankan tata kelola BMN secara profesional. Semua pihak yang hadir menyaksikan dengan seksama proses pemusnahan berlangsung secara tertib.