PA SITUBONDO MENGIKUTI PAPARAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN PNBP OLEH KPTA SURABAYA
Senin, 22 September 2025, Manja Yunita dan Farida Dwi Anggraini mewakili Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis terkait Kebijakan Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel, Batu, dengan pembukaan resmi dimulai pada pukul 15.30 WIB. Tujuan utama bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaksana PNBP di pengadilan.
Materi bimbingan teknis disampaikan langsung oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. Ketua PTA Surabaya menjelaskan secara rinci tugas bendahara penerimaan dan kasir dalam pengelolaan PNBP. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu penyetoran PNBP agar tercipta akuntabilitas yang baik. "Waktu setor PNBP tidak boleh terlambat karena dapat berakibat pada administrasi yang bermasalah," tegasnya. Materi yang diberikan juga mencakup jenis-jenis item yang masuk dalam kategori PNBP sesuai regulasi terbaru.
Beliau juga menambahkan bahwa pemahaman detail tentang item PNBP sangat krusial dalam pelaksanaan tugas bendahara penerimaan dan kasir. Para peserta diberikan panduan teknis bagaimana mencatat dan melaporkan tiap jenis penerimaan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Suasana pelatihan menjadi interaktif karena banyaknya pertanyaan dari peserta terkait penerapan di kantor masing-masing.
Diskusi dalam bimbingan teknis juga membahas kendala yang sering dialami bendahara penerimaan dan kasir dalam hal administrasi PNBP. Peserta berbagi pengalaman terkait prosedur teknis dan solusi yang sudah diterapkan di masing-masing daerah. Kegiatan ini memberikan ruang bagi peserta untuk mendapatkan solusi praktis. Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, menekankan bahwa integritas dan kedisiplinan harus menjadi pegangan utama bendahara penerimaan dan kasir.