PA SITUBONDO HADIR MELAYANI DI MALL PELAYANAN PUBLIK
Jumat, 19 September 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat luas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini berlangsung sejak pagi dan dihadiri oleh petugas dan pegawai Pengadilan Agama Situbondo yang sigap melayani masyarakat yang datang.
Pelayanan di MPP ini mencakup berbagai layanan pengadilan agama seperti pendaftaran perkara dan konsultasi hukum. Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi sejak kegiatan dimulai. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses pelayanan hukum di kabupaten Situbondo. Dengan adanya MPP Amukti Praja, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan yang jaraknya cukup jauh.
Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan meminimalisir kendala birokrasi yang sering dialami. "Pelayanan di MPP memberikan kemudahan dan kecepatan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan," kata Hardi Budiono, salah satu petugas pelayanan. MPP sebagai pusat pelayanan terpadu memang dirancang untuk memfasilitasi berbagai layanan pemerintahan dalam satu tempat.
Selama pelaksanaan pelayanan di MPP Amukti Praja, petugas dari Pengadilan Agama Situbondo memberikan penjelasan langsung terkait tata cara pengajuan permohonan. Para staf juga membantu masyarakat dalam mengisi formulir serta memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pencari keadilan. Berbagai keluhan dan pertanyaan dari masyarakat ditangani dengan cepat dan ramah. Pelayanan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan informasi bagi masyarakat. Para pengunjung merasa puas dengan pelayanan yang diberikan di MPP.