PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMBINGAN TENAGA TEKNIS SECARA DARING
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Tenaga Teknis secara daring di Ruang Media Center pada Jumat, 19 September 2025, pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim dan tenaga teknis pengadilan. Bimbingan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi mereka dalam menghadapi berbagai kasus yang berkaitan dengan pembiayaan syariah. Narasumber dalam acara ini adalah YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Para peserta sangat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung setelah paparan materi.
Materi utama dalam bimbingan teknis kali ini membahas tentang Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa yang mungkin timbul. Bapak Busra menjelaskan bahwa akad pembiayaan syariah saat ini banyak digunakan dalam transaksi keuangan umat Muslim. Namun, penerapan akad tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dikelola dengan baik. "Sengketa sering terjadi karena kesalahan pemahaman maupun praktik yang menyimpang dari prinsip syariah," ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya penerapan akad secara tepat agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, hakim dan pelaksana teknis harus memahami karakteristik akad ini secara mendalam. Dalam pemaparannya, Busra menyoroti aspek-aspek kritis dalam berbagai akad pembiayaan syariah seperti murabahah, musyarakah, dan ijarah. Ia memaparkan bagaimana akad-akad tersebut berbeda dengan akad konvensional dan menuntut pendekatan hukum yang khusus.
"Hakim harus mampu menilai dan memutus perkara dengan berlandaskan nilai-nilai syariah serta kaidah hukum positif," terang Busra. Para peserta terlihat aktif mencatat dan bertukar pandangan selama sesi berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya memastikan akad tertulis yang jelas agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda antar pihak. Setelah sesi materi, dilakukan sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh narasumber.