HAKIM PA SITUBONDO MENJELASKAN HUKUM MATERIL DAN FORMIL KEPADA MAHASISWA PKL UIN KHAS JEMBER
Kamis, 18 September 2025 pukul 13.00 WIB, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Maftukin, M.H., memberikan materi kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Materi yang disampaikan berfokus pada penerapan hukum materil dan formil, yang sangat penting dalam praktik hukum.
"Pemahaman mendalam mengenai hukum materil dan formil akan menjadi bekal utama kalian dalam menjalani profesi hukum," ujar Drs. Maftukin membuka sesi. Para mahasiswa tampak serius menyimak setiap penjelasan yang diberikan. Acara ini menjadi salah satu upaya pengadilan dalam mendukung pembelajaran dan praktik mahasiswa di bidang peradilan agama. Drs. Maftukin menjelaskan bahwa hukum materil mengatur isi dan substansi dari suatu aturan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak.
"Hukum materil adalah fondasi utama yang mengatur hubungan hukum dalam masyarakat," katanya tegas. Sementara itu, hukum formil berperan sebagai cara atau proses untuk menegakkan hukum materil tersebut di pengadilan. Dia mencontohkan bagaimana hukum acara dalam pengadilan agama merupakan bagian dari hukum formil yang harus dipatuhi. Penjelasan tersebut membantu mahasiswa lebih memahami kedudukan kedua jenis hukum ini dalam praktik hukum sebenarnya. Para mahasiswa kemudian diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara interaktif.
Selain materi utama, Drs. Maftukin juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme di dunia peradilan agama. "Selain menguasai hukum, kalian harus memiliki sikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa sikap demikian adalah bagian dari akhlaq yang harus dijaga oleh setiap aparat penegak hukum. Sikap profesional inilah yang akan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Para mahasiswa mencatat baik-baik pesan moral tersebut sebagai bagian dari bekal mereka ke depan. Kegiatan ini sekaligus memberikan wawasan karakter yang penting dalam profesi hukum.