PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA
Rabu, 17 September 2025 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan sosialisasi Pengajuan Tunjangan Kinerja yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang Media Center. Acara penting ini diikuti oleh Merinta Prameswari, S.A., selaku APK APN Pengadilan Agama Situbondo yang hadir secara aktif untuk memperoleh informasi terbaru terkait mekanisme pengajuan tunjangan kinerja. Sosialisasi ini diinisiasi oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Juwan Alfauz dari Biro Keuangan.
"Kami ingin seluruh satuan kerja memahami dengan jelas seluruh langkah yang harus ditempuh dalam pengajuan tunjangan kinerja," ujar Juwan Alfauz saat memulai paparan materi. Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dan mendapat apresiasi dari para peserta yang hadir. Dalam penjelasannya, Juwan Alfauz menegaskan bahwa tanggal 1 Oktober 2025 menjadi hari kerja penting dalam pengajuan tunjangan kinerja di bulan tersebut. Ia menambahkan bahwa tanggal 1 Oktober dianggap sebagai hari kerja pertama pada bulan Oktober 2025 dan penetapan grade jabatan pada tanggal tersebut menjadi dasar pembayaran tukin. Hal ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja untuk memastikan data pegawai yang diusulkan pada tanggal tersebut sesuai dengan grade masing-masing.
"Seluruh satker perlu memperhatikan perubahan jabatan yang mungkin terjadi pada 1 Oktober agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran tunjangan," jelasnya. Jika terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran akibat perubahan jabatan, mekanisme pelaporan dan pengembalian juga dijelaskan secara rinci. Selain itu, narasumber menyoroti mekanisme pembayaran tunjangan kinerja Oktober 2025 yang akan dilakukan berdasarkan data satker pada tanggal 16 September 2025. Seluruh satker diminta untuk memastikan kelengkapan data pegawai sebelum tanggal tersebut agar proses pengusulan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Pastikan data pegawai sudah benar dan lengkap sebelum diajukan, agar tidak ada kendala saat pembayaran," tegas Juwan Alfauz. Pada sesi selanjutnya, sosialisasi juga membahas secara khusus pengajuan tunjangan kinerja bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas per 1 September 2025 menjadi acuan kepegawaian dalam pengusulan tunjangan PPPK. Honor Agustus 2025 PPPK masih dibayarkan pada bulan September, dan pengajuan tukin bulan September serta Oktober dilakukan melalui mekanisme susulan.
"Pengusulan tukin PPPK dilakukan secara bertahap setelah pengajuan tukin Oktober selesai," ungkap Juwan Alfauz saat menjelaskan prosedur. PPPK akan dimasukkan ke dalam kodamnas setelah seluruh proses administrasi selesai dan data pegawai baru telah valid. Penambahan pegawai baru dan promosi pegawai menjadi PPPK juga diatur secara khusus untuk memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan. Dalam pemaparan narasumber, turut disampaikan persiapan dokumen yang diperlukan bagi satuan kerja untuk mengajukan tunjangan PPPK. Satuan kerja wajib menyiapkan dokumen seperti SK, SPMT, absensi dari tanggal 1 hingga 30 September 2025, serta PCK untuk bulan September.