PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PENDATAAN TENAGA HONORER NON DIPA
Sekretaris, Plt Kasubag Kepegawaian, dan Honorer Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA pada hari Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Para peserta mengikuti jalannya acara dari Media Center Pengadilan Agama Situbondo dengan penuh perhatian. Narasumber pada kegiatan kali ini adalah H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., yang memaparkan materi terkait pendataan tenaga honorer.
Pada sesi pemaparan, narasumber menyampaikan bahwa pendataan tenaga honorer Non DIPA harus didukung dengan Surat Keputusan Pengangkatan. Hal ini menjadi bukti validasi data yang diminta oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Para peserta diminta untuk memastikan seluruh data tenaga honorer yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra tercatat dengan benar. “Setiap satuan kerja wajib melaporkan data tenaga honorer secara objektif,” kata Nidzom Anshori. Disampaikan pula bahwa tenaga honorer yang dimaksud adalah mereka yang telah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif hingga saat ini. Penjelasan ini diikuti dengan tanya jawab yang antusias dari peserta terkait mekanisme pelaporan data.
Narasumber juga menjelaskan pentingnya akurasi dalam pelaporan pendataan tenaga honorer Non DIPA. Setiap satuan kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data yang diberikan kepada institusi. Untuk memperkuat pertanggungjawaban, satuan kerja harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “SPTJM menjadi dokumen utama yang wajib dilampirkan pada laporan pendataan honorer,” tegas Nidzom Anshori. Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa data yang dilaporkan sudah diverifikasi dan sesuai fakta di lapangan. Narasumber menekankan agar dokumen SPTJM serta Surat Keputusan Pengangkatan diunggah dalam format PDF maksimal 1 MB.
Sosialisasi juga membahas tata cara pengumpulan data melalui tautan khusus yang telah disiapkan oleh Mahkamah Agung. Para peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen pendataan tenaga honorer secara daring melalui tautan tersebut. “Mohon pastikan seluruh berkas terunggah sebelum tanggal yang ditentukan,” pesan narasumber. Batas pengumpulan data terakhir adalah 19 September 2025 agar seluruh proses berjalan tepat waktu. Setiap unit kerja wajib untuk memperhatikan kelengkapan dan kompresi dokumen sesuai aturan. Acara berlangsung efektif dengan pemaparan yang jelas dan sistematis.