Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 24

MEDIATOR PA SITUBONDO MENJADI NARASUMBER PENELITIAN TENTANG E-MEDIASI

Selasa, 02 September 2025, bertempat di ruang mediator Pengadilan Agama Situbondo, Mediator Non Hakim, Anis Khafifah MZ, S.H., menjadi narasumber dalam wawancara penelitian dosen tentang e-mediasi. Kegiatan wawancara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Lia Novia, M.H.I. Penelitian tersebut berjudul "Implementasi e-mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan se-Jawa Timur perspektif masalah dan efektivitas hukum." Dalam kesempatan ini, Anis memberikan berbagai insight terkait penerapan e-mediasi di lingkup Pengadilan Agama.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 11.05.56

"E-mediasi merupakan inovasi penting untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara cepat dan efisien," katanya kepada peneliti. Wawancara berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan diskusi yang mendalam. Beberapa hal penting yang dibahas dalam wawancara tersebut berkaitan dengan konsep dasar dan praktek e-mediasi. Anis menjelaskan bahwa e-mediasi memanfaatkan teknologi informasi sebagai media penyelesaian sengketa secara virtual.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 11.06.37

Ia menuturkan, "Penggunaan e-mediasi memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan." Hal ini tentu sangat membantu terutama bagi pihak yang memiliki kendala mobilitas. Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa sistem ini juga dapat mempercepat penyelesaian perkara. Proses yang lebih singkat dan biaya lebih efisien menjadi keunggulan utama e-mediasi.

Diskusi berlanjut pada berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-mediasi. Salah satu kendala utama menurut Anis adalah masih adanya keterbatasan akses teknologi bagi sebagian masyarakat. "Tidak semua pihak memiliki perangkat memadai atau jaringan internet yang stabil," ujarnya. Selain itu, faktor budaya dan tingkat literasi digital juga menjadi hambatan tersendiri. Mediator harus mampu mengedukasi dan membimbing para pihak agar dapat menggunakan sistem e-mediasi dengan lancar. Kondisi ini membutuhkan peningkatan sosialisasi dan pelatihan secara terus-menerus.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi