MEDIATOR PA SITUBONDO MENJADI NARASUMBER PENELITIAN TENTANG E-MEDIASI
Selasa, 02 September 2025, bertempat di ruang mediator Pengadilan Agama Situbondo, Mediator Non Hakim, Anis Khafifah MZ, S.H., menjadi narasumber dalam wawancara penelitian dosen tentang e-mediasi. Kegiatan wawancara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Lia Novia, M.H.I. Penelitian tersebut berjudul "Implementasi e-mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan se-Jawa Timur perspektif masalah dan efektivitas hukum." Dalam kesempatan ini, Anis memberikan berbagai insight terkait penerapan e-mediasi di lingkup Pengadilan Agama.
"E-mediasi merupakan inovasi penting untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara cepat dan efisien," katanya kepada peneliti. Wawancara berlangsung selama kurang lebih satu jam dengan diskusi yang mendalam. Beberapa hal penting yang dibahas dalam wawancara tersebut berkaitan dengan konsep dasar dan praktek e-mediasi. Anis menjelaskan bahwa e-mediasi memanfaatkan teknologi informasi sebagai media penyelesaian sengketa secara virtual.
Ia menuturkan, "Penggunaan e-mediasi memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan." Hal ini tentu sangat membantu terutama bagi pihak yang memiliki kendala mobilitas. Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa sistem ini juga dapat mempercepat penyelesaian perkara. Proses yang lebih singkat dan biaya lebih efisien menjadi keunggulan utama e-mediasi.
Diskusi berlanjut pada berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-mediasi. Salah satu kendala utama menurut Anis adalah masih adanya keterbatasan akses teknologi bagi sebagian masyarakat. "Tidak semua pihak memiliki perangkat memadai atau jaringan internet yang stabil," ujarnya. Selain itu, faktor budaya dan tingkat literasi digital juga menjadi hambatan tersendiri. Mediator harus mampu mengedukasi dan membimbing para pihak agar dapat menggunakan sistem e-mediasi dengan lancar. Kondisi ini membutuhkan peningkatan sosialisasi dan pelatihan secara terus-menerus.