PA SITUBONDO MENGIKUTI KOPI GIRAS OPTIMALISASI PENANGANAN PENGADUAN
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Kopi Giras yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan tema "Optimalisasi Penanganan Pengaduan". Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada hari Senin, 11 Agustus 2025 dan diikuti Pengadilan Agama Situbondo di Ruang Media Center. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kualitas penanganan pengaduan di lingkungan peradilan agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., membuka acara dengan memberikan sambutan yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Narasumber utama pada acara ini adalah Dra. Muhayah, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Surabaya, yang menyampaikan materi secara komprehensif. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penanganan pengaduan yang efektif oleh Pengadilan Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding. "Semua pengaduan yang masuk harus didaftarkan secara resmi melalui Aplikasi SIWAS," ujarnya. Menurutnya, keberadaan Aplikasi SIWAS mempermudah proses registrasi dan monitoring pengaduan hingga penyelesaiannya. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ditemukan praktik di mana pengaduan hanya dicatat di aplikasi persuratan PTSP tanpa masuk ke sistem SIWAS. Hal ini tentunya berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan yang seharusnya dilakukan. Untuk itu, semua inovasi terkait penanganan pengaduan harus terintegrasi dengan SIWAS agar berjalan selaras dengan regulasi.
Lebih lanjut, Narasumber menjelaskan bagaimana mekanisme tindak lanjut klarifikasi pengaduan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. "Klarifikasi hanya dilakukan apabila ada permintaan dari Badan Pengawas (Bawas)," kata beliau. Dalam hal ada permintaan, Ketua Pengadilan segera meminta klarifikasi kepada terlapor dan menyusun surat klarifikasi berdasarkan penjelasan tersebut. Ia menambahkan, Ketua tidak berkewajiban membentuk tim pemeriksa karena kewenangan pemeriksaan pengaduan ada pada Bawas sesuai Pasal 7 Perma No. 9 Tahun 2016. Hasil klarifikasi harus segera diinput ke dalam SIWAS dan hard copy dikirim ke Bawas untuk dianalisis lebih lanjut. Penelaahan oleh Bawas menentukan langkah berikutnya, apakah pengaduan sudah tuntas atau perlu diperiksa lebih mendalam.
Sesi materi juga menegaskan kembali pentingnya registrasi pengaduan yang sistematis dan transparan. Penginputan yang lengkap dan cepat sangat membantu proses pengawasan dan akuntabilitas internal pengadilan. Apabila ada inovasi terkait penanganan pengaduan, pastikan inovasi tersebut terintegrasi dengan SIWAS agar tidak mengganggu sistem yang sudah berjalan. Dengan begitu, penanganan pengaduan bisa lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pengadilan Agama Situbondo untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam mengelola pengaduan masyarakat.