JURUSITA PA SITUBONDO MENYAMPAIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA UIN MALANG
Rabu, 16 Juli 2025, Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E., menjadi narasumber dalam kegiatan materi mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh mahasiswa dari Fakultas Syariah UIN Malang. Yunizar Holifatus Zahra, S.E., membuka sesi penyampaian materi dengan memperkenalkan diri dan menjelaskan peran penting jurusita dalam tata kelola administrasi peradilan.
“Jurusita adalah garda terdepan dalam memastikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan perkara berjalan sesuai aturan dan tertib efektif,” jelas beliau di hadapan para mahasiswa. Materi yang disampaikan mencakup pengertian, tugas pokok, serta tanggung jawab jurusita dan jurusita pengganti dalam proses peradilan agama. Yunizar juga menjelaskan pentingnya kehadiran jurusita dalam setiap tahapan perkara, mulai dari pendaftaran, pemanggilan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Mahasiswa diberikan gambaran nyata mengenai tantangan serta solusi yang dihadapi jurusita dalam menjalankan tugas sehari-hari, termasuk dalam berinteraksi dengan para pihak terkait perkara. Diharapkan, melalui pemaparan ini, mahasiswa dapat memahami kompleksitas pekerjaan jurusita sekaligus etos kerja yang tinggi di lembaga peradilan. Dalam penyampaian materinya, Yunizar Holifatus Zahra, S.E., menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai jurusita.
“Sebagai petugas pengadilan, kami harus menjaga kepercayaan publik dengan selalu bersikap objektif dan tidak memihak,” tegasnya. Beberapa contoh kasus yang pernah dihadapi jurusita dipaparkan sebagai bahan pembelajaran, di antaranya terkait hambatan dalam pemanggilan serta penanganan perkara-perkara yang melibatkan masyarakat multikultural. Yunizar juga memaparkan prosedur pelaksanaan kewenangan jurusita, mulai dari pembuatan berita acara, pelaksanaan panggilan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Mahasiswa diajak untuk menelusuri dinamika pelaksanaan tugas jurusita, yang tidak hanya menuntut pemahaman hukum, namun juga kemampuan komunikasi dan manajemen konflik. Melalui penyampaian ini, para mahasiswa mendapatkan gambaran utuh mengenai tantangan profesi jurusita di tengah masyarakat.