PANITERA PA SITUBONDO MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI KEPANITERAAN
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES., menghadiri Rapat Koordinasi Kepaniteraan pada Rabu, 16 Juli 2025, yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan nomor 3373/KPTA.W13-A/HM3.1.1/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Dalam sambutannya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar pengadilan agama. “Peningkatan kapasitas dan integritas kepaniteraan merupakan kunci utama untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang prima,” tegas Ketua PTA Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh panitera dari pengadilan agama se-Wilayah Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Acara dibuka secara resmi pukul 09.00 WIB dan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan pembinaan dan diskusi strategis. Pembinaan dalam rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya peran panitera dalam menunjang proses peradilan. “Panitera adalah garda terdepan dalam menjaga mutu putusan dan proses administrasi peradilan, sehingga kejujuran dan tanggung jawab harus selalu dijunjung tinggi,” jelasnya.
Seluruh peserta diajak untuk meningkatkan pemahaman dan aplikasi kode etik selama menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Ketua PTA Surabaya juga mengingatkan pentingnya menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, professional, dan transparan di lingkungan masing-masing. Forum ini juga menjadi ajang evaluasi bersama atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan. Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh panitera dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Materi utama dalam pembinaan hari itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., dengan mengambil tema “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita”. Dalam paparannya, Muhayah menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan. “Tanpa integritas, mustahil proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan dipercaya publik,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa netralitas dan profesionalitas harus selalu dijaga agar proses administrasi berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. Muhayah memberikan contoh kasus nyata yang pernah terjadi di lingkungan pengadilan agama sebagai bahan pembelajaran bagi para peserta. Melalui diskusi interaktif, para panitera diajak untuk mengevaluasi kembali perilaku dan kinerja masing-masing sesuai standar kode etik yang berlaku.