SIDANG TELECONFERENCE PA SITUBONDO DAN PA WONOSOBO
Kamis, 10 Juli 2025, Pengadilan Agama Situbondo kembali menggelar Sidang Teleconference di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Situbondo. Sidang ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan hukum yang memudahkan para pihak dalam proses peradilan tanpa harus hadir langsung. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan sidang bersama Pengadilan Agama Wonosobo dalam perkara cerai talak nomor 380/Pdt.G/2025/PA.Sit. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi termohon yang menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Hakim yang memimpin sidang adalah Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., didampingi Panitera Pengganti, Syafiuddin Ariwijaya, S.H. “Sidang teleconference ini sangat membantu mempercepat proses hukum dan memudahkan para pihak,” ujar Hakim Moh. Bahrul Ulum. Pelaksanaan sidang teleconference ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan yang modern dan efisien. Dengan teknologi ini, para pihak yang berada di lokasi berbeda dapat mengikuti sidang secara langsung tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
“Kami berharap dengan sidang teleconference, akses keadilan menjadi lebih mudah dan tidak membebani masyarakat,” kata Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya. Sidang yang berlangsung dengan lancar ini juga menjadi bukti bahwa teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal dalam dunia peradilan. Para saksi dari Pengadilan Agama Wonosobo dapat memberikan keterangan secara langsung melalui video conference. Hal ini tentunya mempercepat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Sidang teleconference tersebut dihadiri oleh para pihak yang terlibat serta kuasa hukum masing-masing. Mereka mengikuti jalannya sidang dengan serius meskipun tidak bertemu secara fisik. Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Inovasi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai langkah maju dalam pelayanan publik.