HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA UIN MALIK IBRAHIM MALANG
Senin, 07 Juli 2025, Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., hakim Pengadilan Agama Situbondo, hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi kepada mahasiswa UIN Malik Ibrahim Malang yang bertempat di Aula. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengenalan dunia peradilan bagi mahasiswa fakultas syariah dan hukum. "Saya berharap materi ini dapat memberikan gambaran nyata tentang tugas dan wewenang hakim di pengadilan agama," ujar beliau di awal sesi. Para mahasiswa terlihat antusias mengikuti paparan yang disampaikan dengan penuh perhatian.
Materi yang diberikan oleh Hj. Wilda Rahmana berfokus pada Tugas Pokok dan Wewenang Hakim di Pengadilan Agama. Ia menjelaskan bahwa hakim memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan di ranah hukum agama. "Hakim tidak hanya memutus perkara, tetapi juga harus menjaga integritas dan keadilan dalam setiap putusan," tegasnya. Selain itu, beliau memaparkan berbagai jenis perkara yang biasa ditangani oleh Pengadilan Agama, seperti perceraian, waris, dan harta bersama.
Penjelasan ini memberikan gambaran lengkap tentang kompleksitas pekerjaan hakim agama. Mahasiswa juga diajak berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas tersebut. Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik peradilan agama.Diskusi berlangsung hangat dan interaktif, menambah pemahaman mahasiswa tentang realitas profesi hakim.
Narasumber menambahkan bahwa peran hakim sangat vital dalam menjaga keharmonisan masyarakat melalui penyelesaian sengketa agama. Ia menekankan pentingnya sikap objektif dan empati dalam menjalankan tugas. "Hakim harus mampu mendengarkan kedua belah pihak dengan adil dan memberikan keputusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga bijaksana," ujarnya. Para mahasiswa mendapatkan wawasan baru yang sangat berharga tentang dunia peradilan agama.