PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG TELECONFERENCE BERSAMA PA WONOSOBO
Pengadilan Agama Situbondo menggelar sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Wonosobo pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Situbondo. Sidang ini mengangkat agenda pemeriksaan pihak termohon dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2025/PA.Sit. Pelaksanaan sidang secara teleconference dilakukan karena termohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Wonosobo. Hal ini memudahkan proses persidangan tanpa perlu menghadirkan termohon secara fisik ke Situbondo.
Hakim yang memimpin sidang adalah Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., yang bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama Situbondo. “Sidang teleconference ini merupakan inovasi yang memudahkan akses keadilan bagi para pihak yang berada di luar wilayah hukum kami,” ujar Moh. Bahrul Ulum. Dengan teknologi ini, proses peradilan tetap berjalan efektif dan efisien. Sidang dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB dengan membuka komunikasi antara Pengadilan Agama Situbondo dan Pengadilan Agama Wonosobo.
Pihak termohon hadir secara virtual dari ruang sidang Pengadilan Agama Wonosobo. Dalam sidang, hakim menanyakan berbagai hal terkait gugatan cerai talak yang diajukan oleh pihak pemohon. “Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan,” jelas hakim Bahrul Ulum. Proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar meskipun dilakukan secara daring. Para pihak dan kuasa hukum juga dapat mengajukan pertanyaan serta memberikan bukti melalui teleconference. Hal ini membuktikan bahwa teknologi dapat mendukung kelancaran proses hukum.
Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan metode ini, pihak termohon tidak perlu melakukan perjalanan jauh sehingga menghemat waktu dan biaya. Penggunaan teknologi ini juga sejalan dengan program modernisasi peradilan yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung. Sidang teleconference diharapkan menjadi solusi yang berkelanjutan di masa depan. Pengadilan Agama Situbondo bertekad menjadi lembaga peradilan yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.