PA SITUBONDO GELAR SOSIALISASI ELEKTRONIK AKTA CERAI
Pengadilan Agama Situbondo menggelar Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Aula kantor. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., Panitera, serta seluruh pegawai Kepaniteraan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi. “Sosialisasi ini penting agar seluruh pegawai memahami dan dapat mengoperasikan sistem EAC dengan baik,” ujar Ketua saat membuka acara. Dengan adanya EAC, proses pembuatan akta cerai diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., yang menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan peradilan. Ia menyampaikan bahwa penerapan sistem elektronik merupakan langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas. “Kita harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat semakin prima,” tegasnya. Ketua juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mengikuti sosialisasi agar materi dapat terserap dengan baik. Hal ini penting demi keberhasilan implementasi EAC di pengadilan.
Sosialisasi EAC kemudian dilanjutkan oleh Panitera, Drs. Masyhudi, M.HES., yang menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi EAC. “Dengan sistem ini, dokumen akta cerai dapat diterbitkan lebih cepat dan terintegrasi dengan sistem peradilan lainnya,” jelas Masyhudi. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penginputan data agar tidak terjadi kesalahan. Peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai kendala yang mungkin dihadapi. Diskusi ini berjalan interaktif dan membantu memperjelas berbagai aspek teknis.
Dalam sosialisasi tersebut, Panitera juga menyampaikan prosedur teknis terkait pengelolaan data dan keamanan informasi dalam sistem EAC. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga kerahasiaan data dan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku. Selain itu, Panitera menekankan perlunya koordinasi antar bagian untuk memastikan kelancaran proses pembuatan akta cerai. Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang digalakkan di lingkungan peradilan agama. “Kita harus menjadi pelopor perubahan menuju peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.